GADINGAN (19/01/2015) – Penjelasan fungsi dan tugas RT
berlandaskan pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2013, tentang Pedoman
Pembenrukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, menjelaskan tentang Fungsi dan
Tugas Pengurus RT, hal ini disampaikan Ketua RT 04 Bapak Kusdiono, saat
memimpin rapat pengurus Minggu malam (18/01). Adapun isi fungsi dan tugas
dimaksud adalah sebagai berikut :
FUNGSI DAN TUGAS
PENGURUS RT 04 RW 08 GADINGAN
Nomor : 02/G4/I/2015
TATA KERJA PENGURUS RT
- Dalam melaksanakan tugasnya,
para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
- Ketua RT bertanggungjawab
kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat
warga;
- Sekretaris, Bendahara dan Seksi
bertanggungjawab kepada Ketua.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT
- Pengurus RT dalam
menyelenggarakan kegiatan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
- Pengurus RT berhak menyampaikan
saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan;
- Pengurus RT mempunyai kewajiban
:melaksanakan tugas dan fungsi RT; · melaksanakan keputusan warga; membina
kerukunan; · membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6
(enam) bulan sekali; · melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat
yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada
Lurah; · melaporkan data penduduk tiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Lurah
melalui Ketua RW.
FUNGSI DAN TUGAS RT DAN RW
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 39 Tahun 2013, Tanggal 2013, Tentang Pedoman Pembenrukan
Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kelurahan Bab II pada Bagian Kedua Pasal 3
adalah Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, RT dan RW sebagai mitra kerja
Kelurahan mempunyai Fungsi :
a. Pendataan kependudukan dan
pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. Pemeliharaan keamanan,
ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. Pembuatan gagasan dalam
pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni
masyarakat; dan
d. Penggerak swadaya gotong
royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasa 3, RT mempunyai Tugas
:
a. Melaksanakan pendataan
kependudukan;
b. Membuat surat
pengantar/rekomendasi pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
c. Mengupayakan penanganan
masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga melalui langkah dan kegiatan yang disepakati
dalam musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
d. Mengoordinasikan antar
warga dalam lingkungan RT di wilayahnya melalui rapat rutin dan insidentil
dalam hal menyusus rencana dan melaksanakan pembangunan;
e. Mengembangkan aspirasi masyarakat
dengan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan
menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
f. Sebagai penghubung antar
warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah melalui pertemuan yang
dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima
informasi pembangunan; dan
g. Menggerakkan potensi
swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
1.
FUNGSI DAN TUGAS PENASEHAT
RT
·
Memberikan
saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT dan organisasi
kemasyarakatan yang berdomisili di wilayah RT
·
Memberikan
motivasi kepada pengurus RT dalam melaksanakan program kerja
·
Menghadiri
rapat pengurus selambat–lambatnya setiap semester untuk mengevaluasi
program dan tindak lanjut.
2.
FUNGSI DAN TUGAS SEKRETARIS
RT
·
Sekretaris
mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta
pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan di lingkungan RT;
·
Melaksanakan
kegiatan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan serta
melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
·
Melaksanakan
tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
3.
FUNGSI DAN TUGAS BENDAHARA RT
·
Bendahara
mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk
benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
·
Mengelola
penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT serta menyelenggarakan
pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
·
Melaksanakan
tugas pencatatan kekayaan/asset yang dimiliki RT.
4.
FUNGSI DAN TUGAS SEKSI
SOSIAL DAN PEMBANGUNAN RT
·
Mengkoordinisaikan
warga untuk melaksanakan kegiatan social kemasyarakatan
·
Meningkatkan
kesadaran warga serta meningkatkan semangat gotong royong
·
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan
social serta program pembangunan peningkatan Sumber Daya Manusia
·
Melaksanakan
usaha/kegiatan di bidang social kemasyarakatan dalam rangka peningkatan program
pembangunan
·
Menyususn
laporan kegiatan
5.
FUNGSI DAN TUGAS SEKSI PEMUDA
DAN OLAH RAGA RT
·
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang
tumbuh dan berkembang di lingkungan RT
·
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan
kegiatan dan ketrampilan pemuda/di atau generasi muda di lingkungan RT
·
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan
kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda/di yang
berada di wilayah RT
·
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi
pemuda dan olahraga.
·
Menyusun
laporan kegiatan
6.
FUNGSI DAN TUGAS SEKSI
KEAMANAN RT
·
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang
keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan
tenteram;
·
Meningkatkan
kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan di lingkungan RT;
·
Mengkordinasikan
kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
·
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan
serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
·
Menyusun
laporan kegiatan
7.
FUNGSI DAN TUGAS SEKSI UMUM
RT
·
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas
umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT,
·
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang
kegiatan dan rencana kerja RT,
·
Melaksanakan
kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas
sosial yang berada di wilayah RT.
·
Melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
·
Menyusun
laporan kegiatan
8.
FUNGSI DAN TUGAS SEKSI
HUMAS RT
·
Menginformasikan
dan mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan
yang telah disepakati bersama
·
Menciptakan
ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari
pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri
·
Kegiatan
komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik, membina
hubungan harmonis antar warga dengan warga dan pengurus RT dan mencegah
timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya
·
Melaksanakan
tugas publikasi dan domumentasi mengenai kegiatan RT
·
Menyusun
laporan kegiatan
Sementara Seksi Humas RT 04 Bp. Budi Rahardjo
menyampaikan bahwa pengurus RT yang baru ini, mempunyai masa bakti 2015-2018
dan untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, telah diterbitkan pedoman Nomor
02/G4/I/2015, Tanggal 18/01/2015 Tentang Fungasi dan Tugas RT, dengan harapan
agar dalam menjankan tugas sesuai dengan ketugasan masing-masing seksi dan
menyusun. (br)
HUMAS G4