Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 Tahun
2008 tentang Kelurahan dan Peraturan Daerah No 10 tahun 2009 tentang perubahan
atas Peraturan Daerah No 17 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kelurahan, merupakan dasar hukum atas terbentuknya Kelurahan Wates.
Atas dasar itulah
Pemerintah Kelurahan Wates mulai berbenah diri dalam mengelola pemerintahan dan
semua potensi yang dimilikinya. Hal ini dilakukan agar kondisi masyarakat
semakin maju, sejahtera dan tidak ketinggalan dari daerah-daerah lain.
Pekerjaan ini tentu tidak mudah dan membutuhkan orang-orang yang mempunyai
komitmen untuk memajukan daerahnya serta dapat melakukan kerjasama dengan
berbagai pihak.
Tidak cukup sampai
disitu, kedepan Pemerintah Kelurahan Wates akan banyak permasalahan atau
persoalan yang harus dihadapi dengan arif dan bijaksana, baik dari bidang social
kemasyarakatan, tata ruang, perekonomian, kesehatan, pendidikan, pengembangan
SDM dan sebagainya. Untuk menghadapi semua itu diperlukan suatu lembaga atau organisasi
masyarakat seperti LPMK, TP PKK Kelurahan, RW, RT, Karang Taruna dan
Perlindungan Masyarakat yang dapat membantu Pemerintah Kelurahan sekaligus menjadi
ujung tombak pelaksana kegiatan yang ada di tengah-tengah warga masyarakat.
Dengan adanya
perubahan status ini, masih banyak masalah yang harus mendapatkan prioritas
penyelesaiannya. Misalnya, bagaimana menyusun tugas pokok dan fungsi lurah dan
perangkatnya, bagaimana mempersiapkan lembaga kemasyarakatan kelurahan, bagaimana
asset berupa eks tanah kas desa yang telah di serahkan ke DIY, dan bagaimana
pula mekanisme perencanaan dan penganggarannya.
Hal inilah beberapa persoalan tata kelola pemerintahan yang harus diatasi secepatnya
agar tidak terjadi kesangsian akan kemampuan pemerintah kabupaten
mengelola perubahan pada alih status ini.
Seiring dengan
disyahkannya UU Keistimewaan DIY, semoga perubahan ini akan membawa dampak yang
baik bagi peningkatan pembangunan disegala bidang dan meningkatnya kesejahteraan
masyarakat. (br).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar