Pada
5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII
mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah beliau yaitu Kasultanan dan
Pakualaman adalah daerah yang bersifat kerajaan dan daerah istimewa dari Negara
Republik Indonesia. Pada tahun 1951, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri
Pakualam VIII memikirkan perlunya penggabungan antara wilayah Kasultanan yaitu
Kabupaten Kulon Progo dengan wilayah Pakualaman yaitu Kabupaten Adikarto. Atas
dasar kesepakatan dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII,
maka oleh pemerintah pusat dikeluarkan UU No. 18 tahun 1951 yang ditetapkan
tanggal 12 Oktober 1951 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 1951.
Undang-undang
ini mengatur tentang perubahan UU No. 15 tahun 1950 untuk penggabungan Daerah
Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan DIY menjadi satu
kabupaten dengan nama Kulon Progo yang selanjutnya berhak mengatur dan mengurus
rumah-tanganya sendiri. Undang-undang tersebut mulai berlaku mulai tanggal 15
Oktober 1951. Secara yuridis formal Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo adalah 15
Oktober 1951, yaitu saat diundangkannya UU No. 18 tahun 1951 oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia.
Selanjutnya
pada tanggal 29 Desember 1951 proses administrasi penggabungan telah selesai
dan pada tanggal 1 Januari 1952, administrasi pemerintahan baru, mulai
dilaksanakan dengan pusat pemerintahan di Wates. (br)
Sumber : kabkulonprogo.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar